Ad Code

Responsive Advertisement
6/recent/ticker-posts

FILANTROPI ISLAM: Dari Teologi ke Pembangunan Ekonomi

 Rp60.000

Penulis: Mansur Efendi
Ukuran: 14.8 x 21 cm
Tebal: 120 hlm
Penerbit: MD Publisher
ISBN: 978-623-10-1634-8
Harga: Rp 60.000,-

Sinopsis

Secara garis besar, buku ini terbagi menjadi 4 bagian. Pada bagian pertama, buku ini menjelaskan tentang peran zakat sebagai salah satu pilar penting dalam Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama tetapi juga sebagai alat redistribusi kekayaan untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi. Zakat memiliki sejarah panjang dalam Islam dan telah diimplementasikan secara efektif sejak masa Rasulullah. Pembahasannya meliputi pengertian dan hukum zakat, sejarah dan perkembangan penerapan zakat, khususnya di Indonesia, pengelolaan zakat dunia kontemporer, hingga pemberdayaan zakat.

Pada bagian kedua buku ini menguraikan tentang konsep dasar wakaf dan potensinya sebagai sumber daya ekonomi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Wakaf secara historis mendukung berbagai fasilitas publik seperti masjid, sekolah, dan rumah sakit. Tulisan ini menyoroti peran wakaf dalam menyediakan dana wakaf untuk proyek sosial dan ekonomi, mendirikan usaha produktif, dan distribusi kekayaan secara adil. Tantangan dalam pengelolaan wakaf, seperti kurangnya kesadaran dan masalah hukum, serta perlunya reformasi untuk pengelolaan yang lebih efektif dibahas pada bagian ini. Potensi wakaf di berbagai negara muslim juga disajikan untuk memberikan gambaran pengelolaan wakaf yang lebih baik, serta bagaimana peran wakaf dalam pembangunan ekonomi hingga bentuk optimalisasinya.

Pada bagian ketiga, buku ini memberikan analisis komprehensif tentang pengelolaan zakat dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta komparasi pengelolaan hukum zakat dari kedua perspektif hukum tersebut. Penulis juga menyoroti tentang pentingnya pengelolaan zakat yang efektif dan transparan melalui regulasi hukum yang mendukung lembaga zakat seperti BAZNAS dan LAZNAS. Pembahasan ini meliputi kontribusi dan peran BAZNAS dan LAZNAS dalam upaya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

Dan pada bagian terakhir, buku ini membahas tentang sejarah dan perkembangan hukum wakaf di Indonesia, termasuk berbagai regulasi yang telah diimplementasikan sejak masa pra-kemerdekaan hingga sekarang. Penulis memberikan gambaran bagaimana pembaharuan hukum wakaf yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan adaptasi wakaf terhadap kebutuhan pembangunan ekonomi. Pembaharuan hukum mencakup perluasan obyek wakaf, pentingnya pendaftaran harta benda wakaf, pengaturan persyaratan nazhir, hingga paradigma pengelolaan wakaf produktif. Selain itu, penulis juga menyoroti terbitnya Undang-Undang P2SK tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Posting Komentar

0 Komentar