Rp60.000
Penulis: Mansur Efendi
Ukuran: 14.8 x 21 cm
Tebal: 120 hlm
Penerbit: MD Publisher
ISBN: 978-623-10-1634-8
Harga: Rp 60.000,-
Sinopsis
Secara garis besar, buku ini terbagi menjadi 4 bagian. Pada bagian
pertama, buku ini menjelaskan tentang peran zakat sebagai salah satu pilar
penting dalam Islam yang tidak hanya berfungsi sebagai kewajiban agama tetapi
juga sebagai alat redistribusi kekayaan untuk mengurangi kemiskinan dan
kesenjangan ekonomi. Zakat memiliki sejarah panjang dalam Islam dan telah
diimplementasikan secara efektif sejak masa Rasulullah. Pembahasannya meliputi
pengertian dan hukum zakat, sejarah dan perkembangan penerapan zakat, khususnya
di Indonesia, pengelolaan zakat dunia kontemporer, hingga pemberdayaan zakat.
Pada bagian kedua buku ini menguraikan tentang konsep dasar wakaf
dan potensinya sebagai sumber daya ekonomi yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Wakaf secara historis mendukung berbagai fasilitas publik seperti masjid,
sekolah, dan rumah sakit. Tulisan ini menyoroti peran wakaf dalam menyediakan
dana wakaf untuk proyek sosial dan ekonomi, mendirikan usaha produktif, dan
distribusi kekayaan secara adil. Tantangan dalam pengelolaan wakaf, seperti
kurangnya kesadaran dan masalah hukum, serta perlunya reformasi untuk
pengelolaan yang lebih efektif dibahas pada bagian ini. Potensi wakaf di
berbagai negara muslim juga disajikan untuk memberikan gambaran pengelolaan
wakaf yang lebih baik, serta bagaimana peran wakaf dalam pembangunan ekonomi
hingga bentuk optimalisasinya.
Pada bagian ketiga, buku ini memberikan analisis komprehensif
tentang pengelolaan zakat dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif, serta
komparasi pengelolaan hukum zakat dari kedua perspektif hukum tersebut. Penulis
juga menyoroti tentang pentingnya pengelolaan zakat yang efektif dan transparan
melalui regulasi hukum yang mendukung lembaga zakat seperti BAZNAS dan LAZNAS.
Pembahasan ini meliputi kontribusi dan peran BAZNAS dan LAZNAS dalam upaya
untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Dan pada bagian terakhir, buku ini membahas tentang sejarah dan perkembangan hukum wakaf di Indonesia, termasuk berbagai regulasi yang telah diimplementasikan sejak masa pra-kemerdekaan hingga sekarang. Penulis memberikan gambaran bagaimana pembaharuan hukum wakaf yang bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan dan adaptasi wakaf terhadap kebutuhan pembangunan ekonomi. Pembaharuan hukum mencakup perluasan obyek wakaf, pentingnya pendaftaran harta benda wakaf, pengaturan persyaratan nazhir, hingga paradigma pengelolaan wakaf produktif. Selain itu, penulis juga menyoroti terbitnya Undang-Undang P2SK tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
0 Komentar